Tata Surat Dinas
Adalah
pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan surat-menyurat dinas yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan.
Surat
menyurat dinas merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendukung
terselenggaranya tugas pokok organisasi. Jika pelaksanaannya tidak
diatur dengan cermat dan teliti, akan memerlukan banyak waktu dan biaya.
Tata
Surat dinas yang baik akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dan
instalasi pemerintah.
Surat Dinas
Adalah
naskah dinas yang dibuat oleh pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas
jabatannya guna menyampaikan informasi kedinasan berupa , pemberitahuan,
pernyataan, permintaan kepada pihak lain diluar instansi/ organisasi
yang bersangkutan.
Surat
dinas dibuat oleh pejabat/ pegawai sesuai dengan ruang lingkup tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab.
Nota
Dinas
Adalah
bentuk surat
intern yang dibuat oleh seorang pejabat dalam melaksanakan tugas
jabatannya guna menyampaikan petunjuk, pemberitahuan, pernyataan atau
permintaan kepada pejabat lain. Nota dinas memuat hal yang bersifat
rutin, berupa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan yang
panjang, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang
dituju.
Nota
Dinas dibuat oleh dan untuk para pejabat dalam suatu lingkungan
instansi/ satuan sesuai lingkup tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
Memorandum
Adalah
bentuk surat
antar pejabat/ pegawai yang bersifat mengingatkan suatu masalah yang
berisikan catatan catatan singkat atau saran/ pendapat.
Memorandum
dibuat oleh/dan untuk para pejabat/pegawai dalam lingkungan instansi/
satuan unit organisasi dengan lingkup tugas, wewenang, dan
tanggungjawabnya.
Surat Undangan
Adalah
surat
dinas yang memuat undangan kepada pejabat/ pegawai tersebut pada alamat
tujuan untuk menghadari suatu acara kedinasan tertentu, misalnya rapat,
upacara, pertemuan dan sebagainya.
Kewenangan
untuk mengundang pejabat di luar lingkungan organisasi dilimpahkan pada
eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk, sedangkan kewenanganj untuk
mengundang pejabat dilingkuangan internal organisasi ada pada pimpinan
unit organisasi yang mengundang dan dapat dilimpahkan kepada pejabat
ketatausahaan masing – masing unit organisasi.
(diambil
dari PEDOMAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN LAN yang dibuat oleh
Sekretariat Utama- Biro Umum Tahun 2003)
|